Mandek Setahun, Kasus Penipuan Tanah Rp1,85 M di Badung Bikin Geram Kuasa Hukum: "Kapan Seriusnya Polda Bali?"

Mandek Setahun, Kasus Penipuan Tanah Rp1,85 M di Badung Bikin Geram Kuasa Hukum: "Kapan Seriusnya Polda Bali?"
Lambannya penanganan kasus penipuan pembelian tanah yang dialami Liana.

DENPASAR - Kasus yang dialami seorang wanita cantik, yang bermula percaya mencoba membeli tanah kavling senilai Rp1,85 miliar di Desa Tumbak Bayuh, Mengwi, Badung, kini tanahnya yang dibelinya telah dikuasai orang lain yang ternyata lebih dulu membelinya.

Laporan yang sejak setahun lalu ini yang ditangani proses hukumnya oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali, sepertinya jalan ditempat.

Kasus ini bermula saat Liana, seorang agen properti, membeli tanah seluas 3,3 are dari pria berinisial FH. Transaksi yang terjadi pada 2022 itu bahkan telah difasilitasi oleh notaris berinisial IFF, yang menerbitkan akta jual beli (AJB). Belakangan, Liana merasa ditipu dan melaporkan kasus tersebut pada Maret 2024.



"Kami pernah menangani kasus serupa, setelah lengkap segera diproses hukum, tidak berlarut - larut, " Ungkap Benny Wullur kuasa hukum yamg mendampingi.

Kini ia meminta perhatian Kapolri, Propam, hingga petinggi Polda Bali agar memberi perhatian serius bagi korban mafia tanah yang menimpa kliennya. Belum lagi Benny juga menjelaskan kerugian kliennya tidak hanya material semata tetapi psikis juga merasa tertekan.

"Klien Kami batal memiliki rumah, saat ini masih mengontrak, " Terangnya, Rabu (30/4/2025) di Denpasar.



I Putu Harry Suandana Putra salah satu kuasa hukumnya yang lain juga menjelaskan, bahwa dirinya telah menyerahkan semua bukti yang ada. Ia mengungkapkan kliennya sudah beberapa kali diperiksa, namun penyelidikan berjalan lambat dengan dalih klasik.

"Terlapor belum ditemukan, padahal klien pernah memberikan petunjuk bahwa ia (FH) ada di Jakarta, " Ungkapnya.

Harry tidak memungkiri bahwa penyidik telah menerbitkan tiga Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), namun isi surat itu dianggap normatif dan tidak menyentuh inti perkara.

“SP2HP hanya bicara soal langkah-langkah dan rencana gelar perkara, tapi tanpa kejelasan sampai saat ini, " Terangnya.

Menurut keterangannya saat menghadap Kanit 1 Subdit 2 Ditreskrimum Polda Bali, Kompol I Nyoman Widiarsana, bahwa gelar perkara sedang dijadwalkan di Polda Bali untuk peningkatan ke penyidikan dari Wassidik.

Tentu kasus ini menjadi sorotan publik, lantaran karena potensi kelambanan penegakan hukum dalam kasus yang telah didukung bukti kuat. (Ray)